FAQ BIDANG 3

Apakah ada batas pengajuan Pengmas?

Pengajuan pengmas tidak memiliki batasan. Namun semua tahap harus sudah dilaksakan dan pengajuan dana pengmas akan di tutup di bulan november

Untuk proses pengajuan pengmas apakah ada perubahan?

Saat ini pengajuan pengmas terjadi perubahan yaitu perubahan dalam tahapan, Yang sebelumnya 3 tahapan saat ini hanya 2 tahapan. Anda bisa melihat SOP terbaru pada web LPPM di https://lppm.unusa.ac.id/

Anggota pengmas apakah ada batasan?

Anggota pengmas wajib menyertakan minimal 1 dosen dan 2 mahasiswa serta tidak ada batas maksimal anggota

Jika, di bulan november tahap 3 belum masuk ke LPPM bagaimana?

Jika di bulan november masih ada tahapan yang belum terselesaikan, maka TIM LPPM akan mengeluarkan surat pemberitahuan dan sanksi secara tertulis. Dan dosen harus menyelesaikan pengmas di tahun berikutnya, namun tidak mendapatkan dana internal. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka di tahun berikutnya dosen tersebut tidak akan dapat mengajukan pengmas karena masih memiliki tanggungan

Untuk periode pengajuan pengmas apakah memiliki skema ganjil genap?

Untuk saat ini pengmas tidak menggunakan skema ganjil genap melainkan tahunan yakni 1 tahun. Dalam 1 tahun dosen memiliki kewajiban 1 kali menjadi Ketua dan 1 Kali menjadi anggota

Jika saya melakukan pengmas lebih dari 2 kali bagaimana?

Sangat kami perbolehkan, namun Internal LPPM hanya mendanai ketua pengmas 1 kali dalam setahun. Jika dosen menjadi ketua 2 kali maka pengmas selanjutnya tidak di berikan dana internal. Namun jika nama seorang dosen menjadi anggota lebih dari sekali sangat kami dukung

Bagaimana jika pengmas yang di ajukan adalah pengmas yang sangat berkualitas dan sangat butuh dana internal?

Untuk kegiatan luar biasa maka TIM LPPM akan berdiskusi dengan reviewer dan pimpinan LPPM untuk mendapatkan keputusan terbaik. Dan akan kami berikan jawaban secara tertulis apakah pengajuan tersebut dapat didanai atau tidak

Apakah luaran merupakan persyaratan wajib untuk pengmas?

Menurut SOP terbaru luaran pengmas merupakan suatu persyaratan wajib yang harus dimiliki karena akan menunjang pelaporan dalam kinerja abdimas. Dan jika dosen belum memiliki luaran maka mohon mengonfirmasi apapun kendala yang ada ke TIM LPPM
#UPDATED 12/07/2021