DOSEN MENGABDI

Pengamalan Sila Ke-4 Dalam Melaksanakan Pendampingan Pemilihan Ketua RW.10 Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo

M. Shodiq, Siti Nur Hasina, Mochamad Ikhwan
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Jabatan ketua RW (Rukun Warga) merupakan jabatan organisasi yang ada di tingkat masyarakat di bawahnya kepada desa, dalam sistem kerjanya sangat membantu kepala desa dan jabatan ketua RW dalam melaksanakan tugasnya bersifat sosial kemasyarakatan sehingga warga masih banyak yang enggan untuk menjabat ketua RW, karena enggannya masyarakat menjadi ketua RW maka sering terjadi ketika jabatan ketua RW berakhir selalu mengalami kendala dalam melakukan pergantian ketua RW sehingga masa jabatan ketua RW sudah berakhir akan tetapi masih belum ada penggantinya, untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pancasila terutama sila ke-4 maka kami terpanggil untuk melakukan pendampingan bagi warga untuk melaksanakan pemilihan ketua RW di desa bluru kidul kabupaten Sidoarjo. Di dalam pengamalan sila ke-4 disebutkan : Pengamalan sila ke-4 Pancasila berbunyi:”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adapun beberapa pengamalan Pancasila pada sila ke-4, yaitu: a) Menghargai pendapat orang lain b) Tidak melarang orang lain untuk mengikuti kegiatan politik c) Mengutamakan musyawarah mugakat untuk menyelesaiakan permasalahan d)  Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, pilkada, termasuk pemilihan ketua RW e) Menerima keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah.

Di desa bluru kidul kecamatan Sidoarjo merupakan desa yang penduduknya beraneka macam dari pendatang maupun warga asli desa tersebut dari bermacam warga tersebut tentunya menimbulkan bermacam permasalahan diantaranya pemimpin di tingkat RW. Permasalahan yang terjadi yaitu ketika jabatan ketua RW sudah habis masa jabatannya belum ada yang mau mencalonkan diri sebagai penggantinya dan belum ada warga yang menindak lanjuti permasalahan tersebut sehingga yang terjadi adalah kevakuman ketua RW. Ketua RW sudah ada tetapi kerjanya kurang maksimal karena tugas dan jabatannya sudah melebihi batas yaitu 5 tahun lebih dan sampai saat ini belum ada yang menyelesaikan permasalahan tersebut. Melihat situasi dan kondisi tersebut dan untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke-4 maka dari itu kami terpanggil untuk mendampingi dan terlibat langsung dalam pemilihan ketua RW, karena jabatan ketua RW sudah habis masa jabatannya dan  sudah lebih dari 5 th maka kami akan melaksanakan pendampingan dan terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan ketua RW di desa bluru kidul kecamartan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil dari pendampingan yang kami lakukan mulai dari persiapan awal sampai dengan proses pemilihan ketua RW terjaring 3 kandidat calon ketua RW dari 7 RT, kandidat yang terpilih dan mendapatkan skor terbanyak dari jumlah pemilih sebanyak 210 orang kandidat pertama mendapatkan suara sebanyak 95 suara, kandidat kedua mendapatkan suara sebanyak 80 suara dan kandidat ketiga mendapat suara sebanyak 35 suara.

Pendampingan untuk pemilihan ketua RW sangat dibutuhkan oleh warga karena warga merasakan bahwa pemilihan ketua RW dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga antusias warga dalam memilih calon ketua RW merasa aman, tentram dan hasil yang diperoleh sangat memuaskan.

Fina Amru Millati, S.Kom

Staff Bidang 3 dan IT LPPM UNUSA

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *