Program Pulih bagi ODGJ di Gresik – Memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Oktober 2022
Hafid Algristian, dr.,Sp.KJ
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Kabupaten Gresik belum memiliki sarana rehabilitasi psikososial (RPS) yang memadai untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). RPS bertujuan agar ODGJ dapat mencapai kondisi pulih lebih cepat. Pulih adalah keadaan tercapainya fungsi sosial yang optimal meski masih terdapat satu-dua gejala sisa. ODGJ menjadi lebih produktif sesuai kemampuannya, dan pada akhirnya memiliki peran dan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat. Tim dosen dari Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) mencoba menginisiasi suatu layanan RPS di Kabupaten Gresik agar pelayanan kesehatan bagi ODGJ menjadi lebih baik lagi.
Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menunjukkan, jumlah ODGJ Kabupaten Gresik pada tahun 2020 mencapai 2.520 orang dengan 1.614 orang (64%) telah mendapatkan layanan kesehatan jiwa. Penanganan ODGJ non-pasung untuk Kabupaten Gresik sekitar 1.800-an orang, dengan angka pelayanan kesehatan ODGJ mencapai 85,4%. Angka pelayanan ini cukup bagus, namun masih sebatas pengobatan (kuratif) dan pemberian bantuan sosial saja.
Terdapat empat langkah tatalaksana kesehatan secara umum, yakni promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam ranah kesehatan jiwa, program rehabilitatif ODGJ yang dikenal adalah rehabilitasi psikososial. Saat ini masih sedikit sentra kesehatan yang menerapkan program ini. Beberapa program rehabilitasi pun masih terkotak-kotak antara aspek medis dan sosial. Padahal, kedua aspek ini dibutuhkan oleh ODGJ agar mencapai kondisi pulihnya.
Tim dosen UNUSA merupakan dosen interdisiplin yang menyusun program rehabilitasi psikososial ini dari dua aspek, yakni medis dan sosial. Aspek medis diantaranya upaya promosi kesehatan jiwa, pemberian pengobatan, dan konsultasi rutin bagi pasien dan keluarga. Sedangkan aspek sosial di antaranya pemberian latihan kerja (okupasional dan vokasional), membangun jejaring antar institusi (pemerintah daerah dan dinas kesehatan), hingga mengelola dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Bahkan ODGJ mendapatkan kesempatan magang di beberapa perusahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tentu saja dengan syarat, bahwa gejala akut ODGJ telah teratasi, dan telah mendapatkan serangkaian pelatihan yang memadai.
Tim dosen UNUSA bekerja sama dengan Rumah Sakit Grha Husada Gresik (RSGH), yakni sebuah rumah sakit swasta dalam keluarga besar PT. Petrokimia Gresik (PTPG). RSGH bersedia menjadi mitra pengabdian masyarakat (pengmas) UNUSA karena program RPS ODGJ ini sesuai dengan program rehabilitasi yang telah dilakukan sejak 2018, yakni rehabilitasi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). RSGH telah memiliki sejumlah terapis yang tersertifikasi sehingga sesuai dengan kewenangan klinis yang dimiliki. Nantinya Tim Dosen UNUSA akan melakukan upgrading skill bagi terapis perilaku di RSGH sebagai materi refreshment untuk ODGJ dewasa.
Tim dosen UNUSA dan RSGH telah memulai inisiasi RPS ini sejak 2021. Upaya ini betul-betul diperjuangkan agar menjangkau ODGJ lebih banyak lagi. Sampai saat ini layanan rehabilitasi untuk ABK telah dijamin pembiayaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga setiap pasien dapat mengikuti terapi dengan gratis. Karena masih baru, program RPS untuk ODGJ dewasa masih belum dijamin oleh BPJS. UNUSA dan RSGH berharap akan ada dialog bersama dengan BPJS dalam waktu dekat agar pembiayaan program ini dapat dijamin BPJS.
Tim dosen UNUSA dan RSGH berpendapat, memperjuangkan RPS bagi ODGJ dan ABK di Kabupaten Gresik, adalah ikhtiar menebar kebermanfaatan bagi sesama. Hal ini selaras dengan misi PTPG dalam mengembangkan masyarakat Kabupaten Gresik (community development), tak terkecuali ODGJ. ODGJ adalah sama-sama warga negara yang memiliki hak asasi yang setara dengan warga lainnya. Mereka yang lemah wajib mendapat perlindungan dan pendampingan pemulihan melalui RPS ini. Bagi ODGJ yang telah berdaya, dapat menggunakan hak pribadinya untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuannya sebagai warga negara (*)