DOSEN MENGABDI

Tim Dosen Prodi D3 Kebidanan UNUSA Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini di Pondok Pesantren Al Hidayah Sidoarjo

Lailatul Khusnul Rizki, SST., MPH
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Berdasarkan survey nasional pada tahun 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan. Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur yang sebanyak kurang lebih 236.000 orang.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kekerasan yang berkaitan dengan pernikahan anak usia dini dalam enam tahun ke belakang. Kasus yang dilaporkan ini hanyalah puncak gunung es, dalam artian masih banyak lagi kasus KDRT yang terjadi akibat menikah dini yang tidak muncul ke permukaan. Bahkan, YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) sempat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menaikan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 18 tahun.

Dampak pernikahan di usia dini tidak hanya pada psikologis namun juga berdampak fisiologis dari perempuan. Kejadian KDRT cenderung lebih banyak pada usia dini karena emosi tidak stabil dan pola berpikir yang masih belum dewasa. Oleh karena itu, Tim dosen dari Prodi D3 Kebidanan melakukan sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap komplikasi persalinan dan nifas yang harus dilakukan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Dalam hal pencegahan pernikahan usia anak, selanjutnya diharapkan dari kalangan pesantren bisa melakukan hal-hal pemahaman kepada para santrinya agar tidak melakukan pernikahan di usia anak. Sehingga akan terwujud kualitas hidup perempuan yang lebih baik. 

Fina Amru Millati, S.Kom

Staff Bidang 3 dan IT LPPM UNUSA

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *